DENPASAR, iNews.id – Polisi menangkap WNA (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60). Dia adalah tersangka kasus penipuan persewaan vila di Sanur.
“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tangkap,” kata Kapolres Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).
Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Pria bule Belanda itu dijerat Pasal 378 ayat 266 KUHP tentang penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam perbuatannya.
Kasus bermula saat Kastermans melampaui kontrak vila yang disewanya di kawasan Sanur pada November 2020 lalu. Vila mewah itu kemudian disewakan kepada Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pemilik toko furnitur.
Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi tersebut, Eddy menyerahkan uang tunai sebesar Rp 455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga tahun 2045. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta pengalihan hak sewa.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.