
Tipu Putri Kerajaan Saudi Kasus Jual Beli Tanah di Bali, Ibu Anak Divonis 19 Tahun Penjara
GIANYAR, iNews.id – Majelis hakim memvonis 19 tahun penjara terhadap seorang ibu dan anak yang didakwa dalam Perkara Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Gianyar. Kedua terdakwa adalah Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42). Kedua terdakwa menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Putri Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dalam kasus jual…