
Bebas dari Penjara, WN Turki Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
DENPASAR, iNews.id – Dikirim petugas imigrasi YA (41) warga negara Turki. Dia dideportasi dari Bali setelah dibebaskan dari penjara karena kejahatan skimming. “Sudah selesai menjalani hukuman penjara tiga tahun enam bulan,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023). Proses penggusuran dilakukan pada Selasa (4/4/2023) siang. YES terbang dari Bandara Ngurah Rai…