
Pemkot Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
DENPASAR, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang petasan termasuk kembang api saat perayaan malam tahun baru. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/1358/HK/2022. “Sesuai kesepakatan pelarangan penggunaan petasan yang berpotensi meledak dan menimbulkan korban jiwa,” kata Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Selasa (27/12/2022). Wardana mengatakan, kepala mukim, kepala desa, kepala…