
2 WNA Pemilik KTP Palsu di Bali Dijerat Pasal Korupsi dan Penyuapan
DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua warga negara asing (WNA) pemegang KTP palsu sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan suap dan korupsi. Kedua WNA tersebut adalah MNZ dari Suriah dan KR dari Ukraina. “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk menentukan pihak mana yang akan kami pertanggungjawabkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar…