
Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta
KUBU RAYA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang bermain layang-layang dengan kawat atau tali. Orang yang menerbangkan layang-layang bisa didenda hingga Rp 50 juta. Larangan itu terkait maraknya layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik, juga mengancam keselamatan jiwa. “Karena banyak merugikan masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan…