
Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan
SUNGGUHNYA, iNews.id – Bahwa polisi menyatakan laporan model B dari korban Tragedi Kanjuruhan tidak ditemukan unsur pidana. Pasalnya, polisi tidak menemukan bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan laporan berdasarkan Pasal 338 KUHP. “Belum ditemukan unsur pidana. Setidaknya ada dua alat bukti yang sah untuk penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Malang Irjen Wahyu Rizki Saputro,…