DENPASAR, iNews.id – Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh orang asing di Bali cukup tinggi. Dalam sepekan, polisi mendakwa 171 turis asing, dengan berbagai pelanggaran.
“Selama sepekan ini, 171 lagi pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh warga negara asing,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/2023).
Ia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing bermacam-macam, mulai dari tidak memakai helm, menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi hingga menggunakan nomor polisi palsu.
Untuk itu, ia juga menginstruksikan kepada anggota lalu lintas yang bertugas di lapangan untuk terus menindak warga asing yang melanggar jalan. Selain memberikan edukasi untuk mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.