SUNGGUHNYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengingatkan warga agar tidak terjebak dalam euforia pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM). Warga tetap diimbau untuk memakai masker terutama saat berada di dalam ruangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, penggunaan masker tetap wajib dilakukan terutama di rumah, saat sakit, atau di angkutan umum tertutup sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ada klausul kedua dari Mendagri bahwa ada pencegahan yaitu pakai masker di tempat tertutup, kemudian kalau tidak sehat tetap pakai masker, ketiga untuk meningkatkan imunitas berupa vaksinasi,” dia berkata. , Senin (2/1/2023).
Ia mengingatkan status Covid-19 di Indonesia masih dalam kategori pandemi. Ia mengaku telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terlantar setelah PPKM dibatalkan.
“Kita masih bisa memberikan informasi kepada masyarakat, ini masih pandemi. Pandemi belum terangkat, sekarang masa transisi antara pandemi dan endemik, jadi pembatalan PPKM bukan berarti pandemi juga sudah terangkat,” dia berkata. Husnul.
Dia mengatakan, tingkat vaksin booster di Kota Malang sudah mencapai 61 persen. Angka tersebut menjadikan Kota Malang tertinggi ketiga di Jawa Timur (Jawa Timur).
“Sekarang ini 61 persen, kita 61, itu tertinggi ketiga se-Jawa Timur. Yang lain 28, 20. Meski ketiga tertinggi, kita tetap perlu menyesuaikan himbauan pemerintah untuk kekebalan kelompok minimal 70 persen. ,” dia berkata.
Saat ini Dinas Kesehatan Kota Malang masih berupaya mencapai tingkat kekebalan kelompok minimal 70 persen. Ia memperkirakan target tersebut bisa tercapai pada Februari 2023.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel: