DENPASAR, iNews.id – Polres Denpasar berhasil menuntaskan kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah kos elit. Diketahui, tersangka berinisial RAPB (26) ditangkap polisi pada Jumat (6/1/2023).
Sebelumnya, RAPB tiba di Bali pada 26 Desember 2022. Tersangka mengaku memesan perempuan melalui aplikasi online. Tujuan tersangka adalah menguras harta korban.
Usai melakukan hubungan badan, tersangka melilitkan kabel di leher korban. Tak hanya pingsan, korban justru meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.