SUNGGUHNYA, iNews.id – Bahwa polisi menyatakan laporan model B dari korban Tragedi Kanjuruhan tidak ditemukan unsur pidana. Pasalnya, polisi tidak menemukan bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan laporan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Belum ditemukan unsur pidana. Setidaknya ada dua alat bukti yang sah untuk penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Malang Irjen Wahyu Rizki Saputro, Senin (16/1/2023).
Dia menegaskan, sejauh ini laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan masih dalam penyelidikan. Karena itu, pihaknya masih terbuka untuk mendapatkan bukti pendukung terkait kasus ini yang kemudian bisa dilampirkan oleh pelapor.
“Tidak akan kami batasi, kami senang jika rekan-rekan datang ke sini untuk memberikan bukti guna menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa petugas keamanan yang bertugas pada laga Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
“Perkembangan laporan penyidikan model B juga akan dikomunikasikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada wartawan,” katanya.
Sebagai informasi, tiga bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, kasus hukumnya belum menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan berkas perkara lima tersangka, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Arema FC Suko Sutrisno. Kemudian tiga polisi, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo, lengkap.
Sementara itu, berkas tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita sudah dikembalikan. Hal itu karena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Agung Jatim. Akhmad Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya berakhir.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel: