liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Peringatan 1 Abad NU, Bupati Sidoarjo Instruksikan Libur Sekolah 7 Februari 2023

Peringatan 1 Abad NU, Bupati Sidoarjo Instruksikan Libur Sekolah 7 Februari 2023

SIDOARJO, iNews.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengeluarkan surat edaran liburan sekolah (SE) kepada seluruh siswa Taman Kanak-kanak hingga SMA pada acara resepsi Perayaan 1 Tahun NU (Nahdlatul Ulama), 7 Februari 2023.

Dalam (SE) No. 065/715/438.1.3.1/2023 juga menyebutkan mekanisme tata kerja pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada perayaan puncak abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo.

SE Bupati Sidoarjo kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerbitkan surat pemberitahuan pembelajaran yang ditujukan kepada pengawas, pengawas, dan kepala satuan pendidikan untuk menggantikan belajar di rumah atau daring pada 7 Februari 2023.

Sedangkan untuk satuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo, belajar dari rumah atau belajar di jaringan seluler akan dimulai pada 6-7 Februari.

Surat edaran tersebut juga mengatur jam kerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu pada tanggal 6 Februari jam kerja Work From Office (WFO) dari pukul 07.30 – 13.00 WIB kemudian dilanjutkan dengan 3 jam Work From Home (WFO) dari pukul 13.30 – 16.30 WIB khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima hari kerja. Sedangkan untuk OPD dengan 6 hari kerja, ditetapkan WFH selama 2 jam.

“Bagi pegawai yang WFH, handphone harus aktif saat menelepon dan tidak boleh keluar kota kecuali untuk tugas dinas,” kata bupati.

Editor: Kastolani Marzuki

Ikuti iNewsJava News di Google News

Bagikan Artikel: