DENPASAR, iNews.id – Polres Denpasar telah menerima laporan tentang seorang wanita berinisial ELG (27) yang dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya, FS (28). Terkait laporan tersebut, polisi sudah memeriksa FS dan bidan.
“Perkembangan penyidikan akan diungkap lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polres Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Jumat (3/2/2023).
ELG melaporkan FS ke Polres Denpasar didampingi pengacara Siti Sapurah. Ia melaporkan FS dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Polisi harus bisa memberikan keadilan kepada anak-anak yang tidak dikenal ayahnya dan berencana membunuh mereka,” kata Siti Sapurah.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: