JEMBRANA, iNews.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Diketahui, lima pelaku penyelundupan ini ditangkap polisi pada Minggu (19/2). Kelima penyelundup berinisial RM, WS, WD, NS dan AA.
Mereka beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jembrana. Dari lima pelaku tersebut, tiga di antaranya adalah pengelola SPBU. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar 2 ton solar.
Selain itu, polisi juga menyita truk yang telah dimodifikasi dan uang tunai Rp37 juta. Kini, kelima penyelundup terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.