INDRAGIRI HULU, iNews.id – Bahwa polisi menangkap pemuda di Indragiri Hulu berinisial GA (20) karena menganiaya anak laki-laki. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa GA melakukan hal yang sama terhadap sembilan anak lainnya.
GA ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga seorang bocah laki-laki berinisial MD (12) yang menjadi korban sodomi di Polres Rengat Barat.
“Awalnya adik korban mendengar kabar adiknya MD (12) dicabuli pelaku,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (6/1/2023).
Segera setelah mendapat laporan, Polres Rengat Barat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hulu untuk menangkap GA di rumahnya, Kampung Talang Jering, Kecamatan Rengat Barat.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: