DENPASAR, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang petasan termasuk kembang api saat perayaan malam tahun baru. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/1358/HK/2022.
“Sesuai kesepakatan pelarangan penggunaan petasan yang berpotensi meledak dan menimbulkan korban jiwa,” kata Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Selasa (27/12/2022).
Wardana mengatakan, kepala mukim, kepala desa, kepala desa, dan kepala adat adalah pemimpin dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya pada malam tahun baru.
Ia meminta jajaran Pemda mengintensifkan komunikasi dan sinergi dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam hal-hal penting.
“Perayaan malam tahun baru merupakan acara tahunan yang dinantikan oleh masyarakat. Mari kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: