KUBU RAYA, iNews.id – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Nor Azizah (26), seorang ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya. Pelaku berinisial H (36) yang merupakan paman korban diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran Pasal 340 KUHP jorong Pasal 338 KUHP,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Senin (13/3/2023).
Dalam KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau untuk waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Arief mengatakan H merupakan paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Ia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
H kemudian merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban keluar rumah dengan sepeda motor. Dia mencegat korban di jalan, lalu membunuhnya dengan pisau.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.