KUBU RAYA, iNews.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kubu Raya didakwa memiliki senjata api ilegal. Pelaku berinisial WO ternyata menyimpan senjata api rakitan di rumahnya.
WO adalah pelaku pencurian mobil Daihatsu Sigra berwarna merah yang ditangkap pada 19 Januari 2023 lalu.
Polisi yang menggeledah rumah kontrakan WO di Gang Familiy, Kecamatan Sungai Raya, untuk mengusut kasus tersebut, menemukan pistol rakitan di sana.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan satu pucuk revolver dan satu butir peluru,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dalam keterangan media, Jumat (17/2/2023) dikutip dari laman Polres Kubu Raya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: