DENPASAR, iNews.id – Sepasang suami istri asal Bandung, Jawa Barat, berinisial WP (28) dan SR (30) mengedarkan narkoba jenis sabu di Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap saat sedang menancapkan sabu ke pohon di pinggir jalan.
“Dari Jawa Barat. Hubungan mereka adalah suami istri yang menjalankan bisnis narkoba,” kata Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis kasus, Jumat (20/1/2023).
Bambang menjelaskan, penangkapan pasangan ini berawal dari laporan masyarakat di Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan yang mengkhawatirkan peredaran narkoba di wilayahnya.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku sambil menempelkan klip plastik berisi sabu kepada pelanggan.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: