DENPASAR, iNews.id – Dua orang asing (WNA) asal Afrika overstay di Bali lebih dari 1.000 hari. Selama di Bali, mereka melakukan penipuan dengan menyasar sesama warga negara asing.
“Izin tinggal kedua WNA itu habis pada 2019. Mereka sudah tinggal di Bali sejak Oktober 2022 setelah tinggal di Jakarta dan Solo,” kata Kepala Bidang Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali, Doni Alfisiyahrin, Jumat ( 12/9/2022).
Keduanya adalah Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading yang overstay 1.358 hari, dan Joseph Smituh (31) asal Ghana yang overstay 1.183 hari. Mereka kini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi.
Editor: Reza Yunanto
Bagikan Artikel: