SUNGGUHNYA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial VT (31) di Bandar Batu. Ia diduga kabur dan menggadaikan sepeda motor milik seorang kenalannya di media sosial dengan cara dipinjamkan untuk sementara waktu.
Kasihumas Polsek Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap di kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/2/2023).
“Benar, tersangka pelaku ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, hasil operasi gabungan Polres Malang dan Polsek Tumpang,” kata Taufik dikutip dari Portal Polda Jatim, Selasa. (14/2/2023).
Ia mengatakan, kasus bermula saat korban Maharani (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menemui VT. Keduanya telah melakukan kontak rutin sejak pertengahan 2022.
VT kemudian meminjam motor Honda Beat milik Maharani pada 30 Juni 2022. Ia mengatakan akan meminjam motor tersebut sebentar untuk pergi keluar.
Namun hingga beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan. Nomor ponsel VT tidak dapat dihubungi.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, Maharani kemudian melaporkannya ke Polsek Tumpang. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang dengan membawa barang bukti berupa BPKB kendaraannya,” ujarnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan beberapa saksi dan pengumpulan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel: