liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Lagi, 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali Gegara Tak Sopan di Tempat Suci

Lagi, 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali Gegara Tak Sopan di Tempat Suci

DENPASAR, iNews.id – Imigrasi memulangkan dua warga negara asing Rusia (WNA) yang melanggar tata krama di Pura Besakih Pengubengan, Kabupaten Karangasem, Bali. Mereka adalah suami istri SN (37) dan IN (35).

Deportasi dua WNA Rusia itu dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) sore oleh Qatar Airways dari Bandara Ngurah Rai menuju Moskow, Rusia.

“Tindakan tegas pihak imigrasi bisa menjadi pelajaran bagi WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat,” kata Kepala Bagian Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ini. (Kemenkuham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, Minggu (7/5/2023).

Barron menyebut, SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan perbuatan tidak pantas di kawasan suci Pura Besakih yang merupakan kompleks pura terbesar di Bali.

Editor: Reza Yunanto

Ikuti iNewsBali News di Google News

Bagikan Artikel: