DENPASAR, iNews.id – Imigrasi memulangkan dua warga negara asing Rusia (WNA) yang melanggar tata krama di Pura Besakih Pengubengan, Kabupaten Karangasem, Bali. Mereka adalah suami istri SN (37) dan IN (35).
Deportasi dua WNA Rusia itu dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) sore oleh Qatar Airways dari Bandara Ngurah Rai menuju Moskow, Rusia.
“Tindakan tegas pihak imigrasi bisa menjadi pelajaran bagi WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat,” kata Kepala Bagian Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ini. (Kemenkuham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, Minggu (7/5/2023).
Barron menyebut, SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan perbuatan tidak pantas di kawasan suci Pura Besakih yang merupakan kompleks pura terbesar di Bali.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: