PONTIANAK, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria yang diketahui membuang jenazah bayi di semak-semak Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (11/12/2022). sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisial TO (20).
Menurut polisi, bayi laki-laki yang dibuangnya adalah hasil perselingkuhan dengan pacarnya.
Kabid Humas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdianyah menceritakan kronologis penangkapan para pelaku.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka yang diduga membuang bayi tersebut bermula saat Tim Samapta PRC Polres Kubu Raya melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.
Saat berada di lokasi, lanjutnya, petugas melihat sebuah kendaraan roda dua bernomor polisi KB 2197 SS terparkir di pinggir jalan tanpa pemilik.
Mencurigakan, petugas kemudian memeriksa dan menemukan pemilik kendaraan roda dua tersebut.
“Kemudian kami menemukan seorang pria keluar dari semak gelap,” katanya, Senin (12/12/2022).
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: