PONTIANAK, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rampasan korupsi senilai lebih dari Rp 63 miliar. Salah satunya diberikan kepada Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Penyerahan aset hasil sitaan tindak pidana korupsi dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada enam instansi di Kota Singkawang, Rabu (14/12/2022).
“Enam instansi tersebut antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen,” kata Firli. .
Menurut Firli, penyerahan aset tersebut telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Tujuan penyerahan aset tersebut adalah agar dapat digunakan oleh negara penerima.
Editor: Reza Yunanto
Bagikan Artikel: