DENPASAR, iNews.id – Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPI). Dia mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Terus terang klien saya kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata Kejaksaan Agung sudah mengumumkan status tersangkanya dalam siaran pers,” kata kuasa hukum Unud, Made Jayantara, Senin ( 13/3/2023).
Ia mengatakan Nyoman Gde Antara akan bekerja sama dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Meski kaget dengan penetapan tersangka, tim hukum sudah menduga hal tersebut.
“Kami sudah memperkirakan ini seminggu yang lalu. Ya, karena kami selalu mengharapkan yang terburuk,” kata Jayantara.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.