liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Kejati Bali Tetapkan 3 Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka Dugaan Pungli Dana SPI

Kejati Bali Tetapkan 3 Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka Dugaan Pungli Dana SPI

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga petinggi Universitas Udayana sebagai tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Seleksi Siswa Baru Gratis.

“Ketiganya adalah IKB, IMY dan NPS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Minggu (12/2/2023).

Ia menambahkan, penetapan ketiga orang itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung Bali untuk tindak pidana khusus. Merekalah pihak-pihak yang patut diduga menyalahgunakan Dana SPI untuk Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Pelajaran 2022/2023.

“Sejak 24 Oktober 2022, penyidik ​​Kejaksaan Bali telah bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara, melakukan beberapa tindakan penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan dokumen terkait,” ujarnya.

Hubungkan Luga, semua ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Sehingga bukti jelas tentang kejahatan yang terjadi dan untuk menemukan tersangka.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Ikuti iNewsBali News di Google News

Bagikan Artikel: