DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga petinggi Universitas Udayana sebagai tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Seleksi Siswa Baru Gratis.
“Ketiganya adalah IKB, IMY dan NPS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Minggu (12/2/2023).
Ia menambahkan, penetapan ketiga orang itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung Bali untuk tindak pidana khusus. Merekalah pihak-pihak yang patut diduga menyalahgunakan Dana SPI untuk Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Pelajaran 2022/2023.
“Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejaksaan Bali telah bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara, melakukan beberapa tindakan penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan dokumen terkait,” ujarnya.
Hubungkan Luga, semua ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Sehingga bukti jelas tentang kejahatan yang terjadi dan untuk menemukan tersangka.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: