JAKARTA, iNews.id – Kasus yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) merupakan salah satu peristiwa yang akan menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2022. Putra seorang kiai, salah satu pesantren ternama di Kabupaten Jombang, dinyatakan bersalah. melakukan perbuatan cabul terhadap siswa perempuan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis pria yang akrab disapa Mas Bechi itu tujuh tahun penjara pada 7 November 2022. Ia dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sejumlah peristiwa mengiringi penanganan kasus Mas Bechi hingga akhirnya hakim Pengadilan Negeri memberikan palu. Berikut perjalanan kasus Mas Bechi sepanjang tahun 2022.
Berkas Investigasi P21
Kasus Mas Bechi mulai menarik perhatian publik ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jawa Timur) menyatakan berkas kasus pencabulan alias P21 sudah selesai pada 4 Januari 2022. Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) nomor B /175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka yang tahap II,” ujar Kepala Penkum Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung Jatim Fathur Rohman, 6 Januari 2022.
Polda Jatim juga sulit cepat menyerahkan barang bukti dan tersangka tahap II. Pasalnya, Mas Bechi tidak pernah membayar somasi yang dikirimkan polisi.
Pada gugatan pertama, Mas Bechi melalui pengacaranya meminta penjadwalan ulang. Alasannya, Mas Bechi sakit parah sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Polda Jatim juga mendatangi kediaman Mas Bechi untuk menyampaikan surat panggilan yang terletak di sebuah pesantren di Jombang. Namun, langkah penyidik itu dihadang oleh sekelompok pengikut Mas Bechi.
Polda Jatim kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Moch Subchi Azal Tsani. Polisi juga mengancam akan memaksa Mas Bechi membawanya ke kediamannya.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua kepada tersangka (MSA),” kata Dirjen Polda Jatim Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, 14 Januari 2022.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel: