DENPASAR, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan pilkada hingga tahun 2025. Hasyim menegaskan KPU tetap menjalankan tahapan pilkada 2024 .
“Perlu kami tegaskan KPU akan tetap melaksanakan tahapan pelaksanaan atau pemeliharaan Pemilu 2024,” kata Hasyim di Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3/2023) siang.
Hasyim mengatakan, KPU akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding tersebut merupakan sikap resmi KPU dalam mengajukan upaya hukum.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.