KUBU RAYA, iNews.id – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap redivisive dalam kasus perampokan. Pelaku berinisial MR alias Kipay (25). Dia ditangkap setelah beraksi di empat TKP.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan mengatakan, Kipay tercatat sebagai warga Kampung Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
“Pelaku ditangkap di penginapan Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang pada Minggu 17 Mei 2023 pukul 07.00 WIB. Sebelumnya sempat kabur dari kejaran tim Joker,” kata Saragih, Selasa (23/5). /2023).
Saat penangkapan, tim Joker yang dipimpin Panit Reserse Polres Sungai Raya, Iptu Sani, melakukan interogasi singkat terhadap pelaku yang terlibat.Pasti Kipay mengaku merampok seorang perempuan di Jalan Adisucipto, Kampung Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu. Raya hari Minggu 30 April 2023 pukul 06.30 WIB.
Namun dalam perkembangan kasus dan pencarian barang bukti, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Alhasil, tim Joker harus melumpuhkan pelaku setelah pelaku mengabaikan tembakan peringatan dari polisi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: