SURABAYA, iNews.id – Selebgram Medina Zein divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023). Vonis dijatuhkan karena Medina terbukti melakukan penipuan dengan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dinilai melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa atas nama Medina Susani alias Medina Zein telah divonis 2 tahun penjara,” kata Ketua Pengadilan Anak Agung Gede Agung Parnata di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang lebih memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan korban. Dalam hal meringankan, terdakwa memiliki seorang anak dan mengakui perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Pendakwa Raya Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Medina Zein memilih berpikir untuk mengajukan banding. “Saya memilih untuk memikirkan yang mulia,” katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Soetomo, mengaku vonis tersebut sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli adalah apakah tas Hermes itu palsu atau tidak. “Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris, bukan mengirim tas ke Paris untuk dicek keaslian barangnya,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Surabaya Uci Flowdea Sudjiati melaporkan Madinah ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes pada pertengahan 2021 lalu.
Editor: Ihya Ulumuddin
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.