KUBU RAYA, iNews.id – Perampokan seorang wanita di Kubu Raya yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial AG (45) yang ternyata seorang residivis.
AG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Parit Baru pada Rabu (11/1/2023). Ia merupakan pelaku kasus perampokan di Jalan Adisucipto pada 17 Desember 2022 dengan korban seorang perempuan muda berinisial DI (23).
“Saat interogasi awal di rumahnya, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, Rabu (18/1/2023).
Dari pemeriksaan diketahui bahwa AG merupakan residivis yang terlibat dalam tiga kasus pencurian berat. Dia dibebaskan hanya pada tahun 2022 dan memutuskan untuk mengambilnya lagi karena dia belum memiliki pekerjaan tetap.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: