SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap direktur utama PT Ikan Laut Indonesia berinisial S, Jumat (31/3/2023). Tersangka S ditangkap karena diduga terlibat korupsi pembelian steak ikan tenggiri mentah yang merugikan negara Rp 569,56 juta.
Kepala Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan BUMN Food Holding ID Food menandatangani perjanjian kerjasama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku tersebut. PT Ikan Laut Indonesia.
“S merupakan partner yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia,” ujarnya.
Tersangka S, kata dia, menerima pembayaran sebesar Rp 638,56 juta untuk pembelian 14 ribu kilogram (kg) bahan baku steak ikan tenggiri. Namun, hanya sebagian kecil yang dibeli.
Editor: Ihya Ulumuddin
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.