KUBU RAYA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang bermain layang-layang dengan kawat atau tali. Orang yang menerbangkan layang-layang bisa didenda hingga Rp 50 juta.
Larangan itu terkait maraknya layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik, juga mengancam keselamatan jiwa.
“Karena banyak merugikan masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan layang-layang di dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya kecuali atas izin bupati. ,” dia berkata. Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, di Desa Kapur, Jumat (24/2/2023).
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: