DENPASAR, iNews.id – Polda Bali mengungkap sosok I Ketut Arik Wiantara (53) yang memulai praktik membuang bayi. Ternyata dia tidak terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
“PDGI wilayah Bali telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Dokter Arik memang dokter gigi di wilayah Bali, namun tidak masuk dalam PDGI karena tidak terdaftar dalam register,” kata Kasubdit V Tipidsiper Bali Polisi, AKBP. Nanang Prihasmoko di Denpasar, Jumat (19/5/2023) .
Nanang membenarkan bahwa Arik Wiantara memang lulusan kedokteran gigi dan bergelar profesi. Hal ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh PDGI Bali.
“Katanya dokter Arik memang lulusan kedokteran gigi dari universitas dan punya gelar itu,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: