JAKARTA, iNews.id – Suasana sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E mendadak riuh usai Majelis Hakim memvonisnya 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). Usai sidang, petugas keamanan pengadilan dan LPSK langsung menyelamatkan Bharada E dari kejaran pendukungnya.
Dalam tayangan tersebut terlihat para petugas LPSK berdiri di belakang Bharada E setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusannya. Para pendukung juga mulai bergerak ke depan ruang sidang.
Terpantau para penggemar Bharada berteriak histeris lega atas keputusan juri tersebut. Mereka mencoba mendekati Bharada E tetapi tidak dapat menghubunginya karena petugas segera membawanya pergi.
Diketahui, mantan asisten Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah membunuh Brigadir J. Bharada E secara terencana atas perbuatannya bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ma’ruf Tegar dan Ricky Rizal.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: