liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Deretan Tokoh yang Kontra dengan Fenomena Ngemis Online, Artis hingga Menteri

Deretan Tokoh yang Kontra dengan Fenomena Ngemis Online, Artis hingga Menteri

JAKARTA, iNews.id – Tokoh dan artis ini tidak setuju dengan fenomena mengemis online. Mereka memberikan masukan terkait kemunculan konten pengemis melalui aplikasi media sosial yang akhir-akhir ini semakin meningkat

Siapa saja artis dan publik figur yang menentang pengemis online? Ini daftarnya

1. Tri Rismaharini – Menteri Sosial

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyoroti fenomena mengemis online yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Ia mengatakan, mengemis melalui platform manapun tidak boleh dilakukan. Mengemis secara online dapat dikategorikan sebagai eksploitasi yaitu tindakan memanfaatkan orang lain untuk mencari keuntungan atau pemerasan. Risma juga mengatakan pengemis online bisa terpantau karena sudah memanfaatkan orang lain. Untuk itu, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah agar bisa menindaklanjuti fenomena permintaan secara online.

Kepada kepala daerah yaitu gubernur dan bupati/walikota diimbau untuk mencegah kegiatan pengemisan yang dilakukan secara luring atau daring di media sosial yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Eksploitasi dan/atau Kegiatan Pengemisan yang Bermanfaat bagi Lansia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang diterbitkan pada 16 Januari 2023. Mensos juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk melapor ke kepolisian atau Satpol PP jika menemukan pengemis dan/atau kegiatan eksploitatif dalam kategori ini.

Editor: Reza Yunanto

Ikuti iNewsKalbar News di Google News

Bagikan Artikel: