GIANYAR, iNews.id – Seorang wanita bernama Deka Wati (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Gianyar, Bali, atas dugaan kepemilikan sabu. Ia ditangkap saat sedang menemani seorang perontok di sebuah kamar hotel di kawasan Sukawati.
Kepada polisi, Deka Wati mengaku rela tidur dengan pria itu demi mendapatkan sabu. Barang selundupan yang didapat dari kliennya itu rencananya akan digunakan bersama pacarnya.
Deka Wati ditangkap bersama pacarnya dan seorang perempuan lain yang mengikuti pesta sabu.
“Di tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram,” kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Rabu (3/5/2023).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara.
“Kedua orang ini menyewa kamar di sebuah hotel. Sehingga ketahuan mengadakan pesta narkoba,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: