DENPASAR, iNews.id – Warga negara Inggris, Gilles Thomas Allcard William diancam 1 tahun 4 bulan penjara. Ia menjadi terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor custom milik warga negara asing di Bali.
“Hukuman satu tahun penjara dan dikurangi menjadi empat bulan selama terdakwa dalam tahanan,” demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip dari keterangan tertulis Kepala Badan Intelijen Badung. Kejaksaan Negeri, Gede Arcana, Rabu (22/2/2023).
Sidang kasus yang melibatkan warga negara Inggris itu digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: