PONTIANAK, iNews.id – Polsek Pontianak menangkap dua pemuda yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Pelecehan seksual tersebut terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Pontianak Barat pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pontianak, Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polres Pontianak, Kamis (12/1/2023).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satuan Jatanras. Pelaku pertama yang ditangkap adalah F (18). Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Merpati, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diperiksa, F mengaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas payudara, mencium bibir dan pipinya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: