JAKARTA, iNews.id – Wajib bagi umat Islam untuk membaca niat puasa di bulan Ramadhan karena itu adalah salah satu syarat sah untuk diterimanya amal ibadah. Beberapa hari lagi, umat Islam akan merayakan bulan Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Namun, keputusan resminya masih harus menunggu rapat terakhir yang digelar Kementerian Agama, Rabu, 22 Maret 2023.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim mulatto. Alasan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan adalah Surat Al Baqarah ayat 183. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَ hadir
Latin: Yaa Ayyuhal ladziina aamanuu kutiba ‘alaikumush shiyaamu kamaa kutiba ‘alalladziina min qablikum la’allakum tattaquun.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, wajib atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Setiap ibadah pasti memiliki rukun yang menjadi batas sah atau tidak sahnya ibadah tersebut. Hal yang sama berlaku untuk puasa. Ibadah ini juga memiliki rukun yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya puasa.
Seperti diketahui, rukun puasa hanya ada 2, yaitu niat dan imsak atau menahan diri dari perbuatan yang membatalkannya.
Ahmad Zarkasih dalam buku Rezeki Ramadan menjelaskan bahwa niat berpuasa ada syaratnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwait (28/21), ada 4 syarat niat puasa yang disepakati para ulama yaitu kepastian, penetapan, pengukuhan dan pembaharuan.
Ulama terkemuka dari al-Hanafiyah, Syafi’iyyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa niat Ramadhan harus diperbarui setiap malam Ramadhan. Tidak cukup hanya membidik di awal bulan saja, harus setiap malam.
Niat Puasa Ramadhan
Bahasa Arab :
Latin: Nawaitu shouma ghodin ‘an adaain fardhi syahri romadhoona haadzihissanati lillahi ta’aala
Artinya : Saya niat berpuasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah SWT.
Ucapan niat ini diucapkan oleh Imam al-Rafi’i al-Quzwaini (wafat 623 H) dari kalangan al-Syafi’iyyah. Ia menulis redaksi niat ini dalam bukunya Fathul-‘Aziz bi Syarhi al-Wajiz atau biasa dikenal dengan al-Syarhu al-Kabir li al-Rafi’iy (6/293) sebagai implementasi dari syarat-syarat niat tersebut. untuk memudahkan umat muslim ketika ingin berpuasa di bulan ramadhan.
Niat ini ditulis ulang oleh Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin yang akhirnya menjadi akrab dan banyak diamalkan oleh sebagian besar umat Islam.
Editor: Kastolani Marzuki
Ikuti iNewsJava News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.