DENPASAR, iNews.id – Rektor Universitas Udayana Prof Nyoman Gde Antara diduga melakukan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (SPI). Ia diduga merugikan negara hingga Rp 443 miliar.
Gde Antara menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni IKY, IMB, dan NPS.
Selama sembilan jam, Gde Antara dihujani 48 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali. Namun, Rektor Universitas Udayana yang dilantik pada 2021 itu tidak ditahan. Penyidik Kejati Bali beralasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi.
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Rektor Universitas Udayana Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.