DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 320 narapidana (WBP) se-Bali mendapat amnesti sempena Natal 2022. Sebanyak 8 penerima segera dibebaskan.
“Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di dalam Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM tersebut di Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).
Anggiat mengatakan warga binaan yang mendapat amnesti Natal tersebar di beberapa tempat. Sebanyak 130 napi Lapas Kerobokan, 88 napi Lapas Narkoba Bangli, dan 23 napi Lapas Wanita Kerobokan.
Selanjutnya Rutan Bangli 20 orang, Rutan Karangasem 16 orang, Rutan Gianyar 12 orang, Rutan Tabanan 9 orang, Rutan Singaraja 7 orang, Rutan Klungkung 8 orang, Rutan Negara 6 orang, dan Rutan 1 orang. di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel: