PONTIANAK, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalbar menangkap tiga tersangka yang terlibat korupsi pembangunan ruko Perumnas Perumnas cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kubu Raya. Korupsi merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya tiga orang yang ditangkap.
“Tersangka berinisial SH belum kami tangkap karena sakit,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WI, Manajer Perumnas Perumnas Cabang Pontianak, Asisten Manajer WR Bidang Produksi dan Pertanahan Perumnas Perumnas Cabang Pontianak, dan MM selaku pelaksana pekerjaan. Sedangkan SH yang belum ditahan adalah Direktur PT Karya Mulya Perkasa.
Editor: Reza Yunanto
Bagikan Artikel: