KUBU RAYA, iNews.id – Tiga pencuri kabel tower atau menara milik salah satu pemasok di Jalan Parit Limau Mega Kencang, Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kbur Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diancam tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku berinisial SN (42), SI (44) dan TA (37) merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.
“Tiga tersangka sudah kami amankan dengan barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, di Ambawang Kubu Raya, Minggu. (18/12/2022).
Ketiga pelaku, kata dia, mencuri kabel tower pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dikatakannya, para pelaku masuk ke area tower melalui lubang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN. Setibanya di kawasan tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukkan kabel tersebut ke dalam karung.
“Jadi saat melakukan pencurian, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh penjaga menara bersama warga sekitar,” jelasnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: