DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua warga negara asing (WNA) pemegang KTP palsu sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan suap dan korupsi.
Kedua WNA tersebut adalah MNZ dari Suriah dan KR dari Ukraina.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk menentukan pihak mana yang akan kami pertanggungjawabkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono dalam keterangannya kepada media, Rabu (15/3/2023).
Rudi mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 1 huruf b KUHP. Kode kriminal. UU Suap juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 UU Suap juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBali News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.