MEMPAWAH, iNews.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JA alias FA, dan MO telah ditangkap polisi. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.
Kasat Narkoba AKP Mempawah Eldig Hernowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Selasa (24/1/20223) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang khawatir karena sering mengedarkan narkoba seperti sabu dan ekstasi di lokasi.
“Berdasarkan informasi itu, kami meluncurkan penyelidikan. Setelah kami memastikan keberadaan dua pelaku yang baru saja melakukan transaksi narkoba, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (26/1/2023) seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Kedua pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka MO ditangkap saat nongkrong di toko.
Usai ditangkap, pihaknya kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Saat di rumah MO, lanjutnya, ada tersangka lain, JA alias FA, dan dia juga ditangkap.
“Kami kemudian memanggil ketua RT sebagai saksi untuk menggeledah kediaman MO dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut,” jelasnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsKalbar News di Google News
Bagikan Artikel: